Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Jokowi Ungkap Riwayat Sekolah
Kronologi Singkat: Jokowi merespons gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan mengungkap riwayat pendidikan putranya, dari SD di Surakarta hingga MDIS di Singapura. Jokowi menyebut syarat pendidikan Gibran sudah diterima KPU.
Kronologi
- 2026-09-10 — Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan PHPU ke MK.
- 2026-09-17 — Gugatan diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- 2026-09-21 — Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK.
- 2026-09-24 — Jokowi merespons gugatan, mengungkap riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga MDIS.
Aktor yang Terlibat
- Joko Widodo — Presiden ke-7 RI, merespons gugatan terkait syarat pendidikan putranya
- Gibran Rakabuming Raka — Calon Wakil Presiden yang dicalonkan dalam Pemilu 2024
- Denny Indrayana — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pemohon gugatan
- Raja Juli — Menhut dan Sekjen PSI, menyebut gugatan sebagai manuver politik tak beradab
Latar Belakang
Pemohon mendalilkan indikasi cacat syarat pencalonan pendidikan Gibran, termasuk perubahan norma dalam Peraturan KPU No. 19/2023 Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri. Pemohon juga mendalilkan surat keterangan penyetaraan diterbitkan superkilat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Perkembangan Terakhir
- 2026-09-24 — Jokowi menyebut Gibran menempuh pendidikan SD di SD 16 Surakarta, SMP di SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura, lalu UTS Insearch Australia, dan MDIS Singapura.
- Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Dampak Langsung
- Polemik ijazah Gibran kembali memanas.
- PSI menyebut gugatan sebagai manuver politik tak beradab di tengah fokus penanganan karhutla.
Relasi yang Terdokumentasi
- Joko Widodo — Gibran Rakabuming Raka: Ayah-anak, Jokowi membela riwayat pendidikan Gibran.
- Denny Indrayana — Gibran Rakabuming Raka: Pemohon-tergugat dalam perkara PHPU.
