Tanggapan Jokowi Mengenai Ijazah Gibran Kini Disoal
Kronologi Singkat: Jokowi menanggapi gugatan syarat pendidikan Gibran dengan menyatakan bahwa persyaratan pendidikan putranya sudah diterima KPU. Jokowi menolak permintaan agar pencalonan Gibran dianulir dan meminta menunggu proses hukum.
Kronologi
- 2026-09-10 — Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan PHPU ke MK.
- 2026-09-17 — Gugatan diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- 2026-09-21 — Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK.
- 2026-09-24 — Jokowi memberikan tanggapan, menyebut syarat pendidikan Gibran tidak ada persoalan.
Aktor yang Terlibat
- Joko Widodo — Presiden ke-7 RI, memberikan tanggapan terkait gugatan
- Gibran Rakabuming Raka — Calon Wakil Presiden yang dicalonkan dalam Pemilu 2024
- Denny Indrayana — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pemohon gugatan
Latar Belakang
Pemohon mendalilkan indikasi manipulasi dalam surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan Kemendikbud dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Pemohon juga mempertanyakan perubahan norma dalam Peraturan KPU No. 19/2023.
Perkembangan Terakhir
- 2026-09-24 — Jokowi menyebut “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi.”
- Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Dampak Langsung
- Tensi politik meningkat menjelang sidang MK berikutnya.
- Publik membelah antara yang mendukung dan menolak gugatan.
Relasi yang Terdokumentasi
- Joko Widodo — Gibran Rakabuming Raka: Ayah-anak, Jokowi membela Gibran.
- Denny Indrayana — Gibran Rakabuming Raka: Pemohon-tergugat dalam perkara PHPU.
