Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran

Kronologi Singkat: Hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 dalam sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. KPU menyatakan dokumen Gibran telah memenuhi syarat.

Kronologi

  • 2026-09-23 — Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi. KPU menyampaikan jawaban sebagai termohon.
  • 2026-09-30 — Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU yang mengecualikan bukti kelulusan SMA dari luar negeri bagi calon yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Aktor yang Terlibat

  • Gibran Rakabuming Raka — Calon Wakil Presiden yang dicalonkan dalam Pemilu 2024, dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
  • Mahkamah Konstitusi — Lembaga yang memeriksa gugatan PHPU terkait syarat pendidikan calon wakil presiden
  • KPU — Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan dokumen Gibran memenuhi syarat
  • Denny Indrayana — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, salah satu pemohon gugatan

Latar Belakang

Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 menyebutkan bahwa bukti kelulusan SMA dapat dikecualikan bagi calon presiden/wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pasal ini menjadi sorotan dalam sidang gugatan.

Perkembangan Terakhir

Dampak Langsung

  • Proses hukum terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
  • Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian publik.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber