Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Kronologi Singkat: Hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 dalam sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. KPU menyatakan dokumen Gibran telah memenuhi syarat.
Kronologi
- 2026-09-23 — Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi. KPU menyampaikan jawaban sebagai termohon.
- 2026-09-30 — Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU yang mengecualikan bukti kelulusan SMA dari luar negeri bagi calon yang sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Aktor yang Terlibat
- Gibran Rakabuming Raka — Calon Wakil Presiden yang dicalonkan dalam Pemilu 2024, dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU
- Mahkamah Konstitusi — Lembaga yang memeriksa gugatan PHPU terkait syarat pendidikan calon wakil presiden
- KPU — Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan dokumen Gibran memenuhi syarat
- Denny Indrayana — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, salah satu pemohon gugatan
Latar Belakang
Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 menyebutkan bahwa bukti kelulusan SMA dapat dikecualikan bagi calon presiden/wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pasal ini menjadi sorotan dalam sidang gugatan.
Perkembangan Terakhir
- 2026-09-30 — KPU menegaskan Gibran telah menyerahkan dokumen sesuai aturan dan dinyatakan memenuhi syarat.
- Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Dampak Langsung
- Proses hukum terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
- Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian publik.
Relasi yang Terdokumentasi
- Gibran Rakabuming Raka — KPU: KPU menyatakan dokumen Gibran memenuhi syarat pencalonan.
- Denny Indrayana — Mahkamah Konstitusi: Denny mengajukan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
