Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C
Kronologi Singkat: Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti fenomena banyaknya calon lulusan Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada saat sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, 30 September 2026.
Kronologi
- 2026-09-30 — Sidang gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada.
- 2026-09-30 — Hakim Enny mempertanyakan perbedaan penafsiran ketentuan bukti kelulusan antara Pasal 227 huruf l (Pilpres) dan Pasal 240 huruf b ayat (2) (Pileg).
- 2026-09-30 — Hakim Enny meminta verifikasi yang optimal terkait syarat pendidikan.
Aktor yang Terlibat
- Gibran Rakabuming Raka — Terdakwa dalam gugatan syarat pendidikan
- Denny Indrayana — Mantan Wamenkumham, salah satu pemohon gugatan
- Mahkamah Konstitusi — Lembaga yang memeriksa gugatan
Latar Belakang
Gugatan diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkembangan Terakhir
- 2026-09-30 — Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti fenomena Paket C dan meminta verifikasi optimal.
- Gugatan Ijazah Gibran
Dampak Langsung
- Hakim MK mempertanyakan konsistensi regulasi syarat pendidikan antara Pilpres dan Pileg.
- Fenomena Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada menjadi perhatian khusus.
Relasi yang Terdokumentasi
- Denny Indrayana — Gibran Rakabuming Raka: Pemohon gugatan
- Mahkamah Konstitusi — Gibran Rakabuming Raka: Memeriksa gugatan syarat pendidikan
