Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran

Kronologi Singkat: Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon presiden/wapres yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Kronologi

  • 2026-09-23 — Sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU menyampaikan jawaban sebagai termohon.
  • 2026-09-30 — Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 juga ada pada PKPU sebelumnya (2019). KPU menjawab: “Belum, Yang Mulia.”
  • 2026-09-30 — Hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya apakah norma tersebut memang diterapkan setiap Pilpres atau hanya untuk Pilpres 2024.

Aktor yang Terlibat

Latar Belakang

PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dibuat untuk menggantikan PKPU nomor 22 tahun 2018. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Perkembangan Terakhir

  • 2026-09-30 — Hakim MK mempertanyakan kebaruan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
  • Gugatan Ijazah Gibran

Dampak Langsung

  • Hakim MK mempertanyakan apakah norma tersebut memang diterapkan setiap Pilpres atau hanya untuk Pilpres 2024.
  • KPU mengakui norma tersebut baru ada di PKPU 19/2023.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber