Pelantikan 26 Anggota Wantimpres 2 Oktober 2026

Kronologi Singkat: Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta. Menurut pemberitaan AFU.ID, total anggaran gaji untuk para anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, belum termasuk fasilitas dan sekretaris.

Kronologi

  • 2026-10-02 — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres periode baru di Istana Negara, Jakarta. Pratikno ditunjuk sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.

Aktor yang Terlibat

Berikut adalah daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik (sumber: AFU.ID):

  1. Pratikno — Ketua
  2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Agum Gumelar
  7. Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. Anwar Iskandar
  11. Said Aqil Siradj
  12. Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Tahir
  19. Yusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Zaki Manuputty
  26. Ignasius Jonan

Latar Belakang

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan dewan.

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Anggota juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan materi yang disampaikan kepada Presiden dan tidak dibenarkan menyebarluaskan isi nasihat tersebut kepada pihak mana pun.

Setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang sekretaris anggota, sehingga terdapat minimal 26 sekretaris yang mendukung operasional dewan.

Menurut pemberitaan AFU.ID, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan gaji dan fasilitas bersumber dari APBN melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Perkembangan Terakhir

  • 2026-10-02 — Pelantikan resmi 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dampak Langsung

  • Menurut pemberitaan AFU.ID, gaji masing-masing anggota Wantimpres adalah Rp76,5 juta per bulan. Dengan 26 anggota, total anggaran gaji mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk biaya fasilitas setara menteri dan gaji untuk 26 sekretaris anggota.
  • Gaji mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas, dan dihentikan ketika anggota berhenti atau diberhentikan dari jabatan.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber