Milad ke-1 GKSR dan Peluncuran Draf RUU Politik versi GKSR

Kronologi Singkat: Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meluncurkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu/Politik versi GKSR pada peringatan Milad ke-1 GKSR di DPP Partai Ummat, Jakarta. GKSR menuntut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan menjadi maksimal 1% dan pemberlakuan mekanisme stembus accord pra-pemilu.

Kronologi

  • 2026-09-27 — GKSR menggelar peringatan ulang tahun (Milad) ke-1 bertempat di markas DPP Partai Ummat, Jakarta, sekaligus meluncurkan Naskah Akademik dan Draf RUU Politik versi GKSR setebal 200+ halaman.
  • 2026-09-27 — Rangkaian diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Rakyat versus Parliamentary Threshold” digelar dengan menghadirkan pimpinan GKSR serta akademisi hukum tata negara.

Aktor yang Terlibat

  • Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Wadah koalisi 8 parpol nonparlemen perumus Naskah Akademik dan Draf RUU Politik.
  • Muhammad Said Iqbal — Ketua Umum GKSR / Presiden Partai Buruh, menyampaikan tuntutan PT 1% dan ancaman judicial review.
  • Ridho Rahmadi — Perwakilan Tuan Rumah / DPP Partai Ummat, menegaskan tuntutan penyederhanaan verifikasi parpol dan penggabungan suara.
  • Feri Kurnia Rizkiansyah — Sekretaris Jenderal GKSR / Waketum Partai Perindo, memaparkan dasar matematis kalkulasi PT 1%.
  • Titi Anggraini — Pembina Perludem / Dosen HTN Universitas Indonesia, memaparkan rumus Taagepera dan konsep ambang batas fraksi.
  • Jamaludin Gafur — Pakar Hukum Tata Negara UII, menyoroti bahaya kartel politik dan stabilitas sistem presidensial.
  • Said Salahuddin — Badan Pekerja GKSR / Wakil Presiden Partai Buruh, menjelaskan syarat transparansi stembus accord pra-pemilu.

Latar Belakang

Langkah GKSR dipicu oleh kebutuhan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4% sebelum Pemilu 2029. Pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara sah pemilih yang terbuang (wasted votes) karena partai pengusung tidak memenuhi PT 4%.

GKSR mengkaji 406 Putusan MK terkait empat undang-undang politik (UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Parpol) sebagai dasar penyusunan paket revisi UU Politik terpadu.

Dampak Langsung

  • Usulan Konkret RUU Politik: Tersedianya draf tandingan RUU Pemilu dari pihak nonparlemen seluas 200+ halaman.
  • Ancaman Uji Materi: GKSR menyatakan siap mengajukan judicial review ke MK dan menggelar aksi perlawanan publik jika DPR RI memaksakan PT tinggi (misal 5% atau 7%) atau mengabaikan Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber

  • Siaran Pers Resmi GKSR: Partai Nonparlemen Minta Ambang Batas Parlemen Menjadi 1%, Partai Ummat Menjadi Tuan Rumah Milad 1 GKSR (Jakarta, 2026).