GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat

Profil Singkat

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) adalah koalisi/gerakan politik yang didirikan oleh delapan partai politik nonparlemen Indonesia — Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PBB, PKN, dan Partai Berkarya — dengan fokus utama pada reformasi sistem pemilihan umum dan penurunan parliamentary threshold.

Jabatan Aktif

Riwayat Jabatan

  • Pendirian: 2025 (perkiraaan berdasarkan pernyataan “selama satu tahun bergerak” pada Milad ke-1, 2026-09-26)

Afiliasi Organisasi / Partai Anggota

GKSR merupakan wadah koalisi bagi delapan partai politik nonparlemen:

  • Partai Buruh — Partai anggota GKSR; Muhammad Said Iqbal menjabat sebagai Presiden Partai Buruh.
  • Partai Ummat — Partai anggota GKSR dan menjadi tuan rumah Milad ke-1 GKSR (2026-09-26).
  • Partai Hanura — Partai anggota GKSR.
  • Partai Perindo — Partai anggota GKSR; Feri Kurnia Rizkiansyah menjabat Waketum Partai Perindo.
  • PPP — Partai anggota GKSR.
  • PBB — Partai anggota GKSR.
  • PKN — Partai anggota GKSR.
  • Partai Berkarya — Partai anggota GKSR.

Kepastian Dasar Hukum

Tuntutan GKSR berlandaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029. GKSR menyatakan bahwa angka 4 persen sudah dinilai inkonstitusional oleh MK, dan menggunakan dasar itu untuk mendudukan tuntutan ambang batas 1 persen atau 0 persen.

Perkembangan Terakhir

2026-09-26

  • Milad ke-1 GKSR diperingati di Menteng, Jakarta Pusat. Delapan partai nonparlemen meluncurkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu/Politik versi GKSR (200+ halaman).
  • Tuntutan utama diulang: parliamentary threshold maksimal 1 persen (Partai Ummat mengusulkan 0 persen), verifikasi parpol disederhanakan, dan mekanisme stembus accord sebelum pemilu.
  • GKSR mengancam judicial review dan perlawanan publik jika DPR mengabaikan putusan MK dan tidak melibatkan parpol nonparlemen.

Catatan

  • Dokumen Naskah Akademik dan Draf RUU Politik GKSR yang dirumuskan selama satu tahun bergerak mencakup tata kelola aktor pemilu, sistem pemilu campuran, manajemen pemilu, dan penegakan keadilan pemilu (electoral justice).
  • Dari perspektif ilmiah, GKSR merujuk rumus Taagepera untuk memperkuat argumen ambang batas proporsional tidak lebih dari 1 persen.

Sumber

  • doc_adf9c8382a0f_siaran-pers-gksr-milad-1.docx (siaran pers GKSR, Diserahkan GKSR / Media Center GKSR, 2026-09-26)