Milad ke-1 GKSR dan Peluncuran Naskah Akademik RUU Politik Versi GKSR
Kronologi Singkat: Pada peringatan Milad ke-1 Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), delapan partai politik nonparlemen — Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PBB, PKN, dan Partai Berkarya — secara resmi meluncurkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu/Politik versi GKSR. Dokumen setebal lebih dari 200 halaman disusun berdasarkan kajian 406 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan empat undang-undang politik utama (UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Parpol). Acara berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, dengan Partai Ummat sebagai tuan rumah.
Kronologi
- 2026-09-26 — Milad ke-1 GKSR diperingati. Delapan partai politik nonparlemen resmi meluncurkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu/Politik versi GKSR (200+ halaman).
- 2026-09-26 — Ir. H. Muhammad Said Iqbal, M.E. (Ketua Umum GKSR / Presiden Partai Buruh) menyampaikan pernyataan utama meresmikan dokumen dan menegaskan tuntutan ambang batas parlemen maksimal 1 persen.
- 2026-09-26 — Partai Ummat, sebagai tuan rumah, menyampaikan pernyataan pendukung tuntutan nol persen dan mekanisme stembus accord.
- 2026-09-26 — Diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Rakyat versus Parliamentary Threshold” dilaksanakan dengan sejumlah akademisi dan fungsionaris GKSR.
Aktor yang Terlibat
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Pengusul utama dan penyelenggara acara; koordinator delapan partai nonparlemen.
- Ir. H. Muhammad Said Iqbal, M.E. — Ketua Umum GKSR, Presiden Partai Buruh; pemberi pernyataan utama.
- Partai Ummat — Tuan rumah Milad ke-1 GKSR; DPP diwakili Ustaz Sambo dan Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi.
- Feri Kurnia Rizkiansyah — Sekretaris Jenderal GKSR / Waketum Partai Perindo; menyampaikan argumen matematis.
- Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. — Pembina Perludem & Dosen HTN Universitas Indonesia; pemberi perspektif akademik.
- Dr. Jamaludin Gafur, S.H., M.H. — Pakar Hukum Tata Negara UII; pemberi perspektif konstitusional.
- Said Salahuddin, M.H. — Badan Pekerja GKSR / Wakil Presiden Partai Buruh; menyampaikan posisi teknis stembus accord.
Latar Belakang
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan nyata terhadap Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen sebelum Pemilu 2029, guna menjamin proporsionalitas hasil pemilu dan mencegah terbuangnya jutaan suara sah rakyat.
Perkembangan Terbaru
- 2026-09-26 — Peluncuran Naskah Akademik dan Draf RUU Politik GKSR yang mencakup revisi empat undang-undang sekaligus: UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Parpol.
- 2026-09-26 — Tuntutan kepada DPR untuk melibatkan parpol nonparlemen dalam proses revisi UU Pemilu.
Dampak Langsung
- Delapan partai nonparlemen resmi menyatakan posisi bersama terkait ambang batas parlemen dan verifikasi parpol.
- Dokumen Naskah Akademik dan Draf RUU menjadi bahan referensi formal yang dapat diajukan dalam proses legislasi atau judicial review.
- Ada ancaman terbuka dari GKSR untuk melakukan judicial review dan perlawanan publik jika DPR mengabaikan putusan MK.
Relasi yang Terdokumentasi
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Ir. H. Muhammad Said Iqbal, M.E.: Ketua Umum GKSR dan Presiden Partai Buruh (pernyataan resmi siaran pers).
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Partai Ummat: Partai Ummat merupakan tuan rumah Milad ke-1 GKSR (pernyataan DPP Partai Ummat dalam siaran pers).
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Partai Buruh: Partai Buruh adalah salah satu dari delapan partai anggota GKSR dan Partai Buruh menempatkan Said Iqbal sebagai Presidennya.
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Feri Kurnia Rizkiansyah: Sekjen GKSR dan Waketum Partai Perindo.
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Said Salahuddin, M.H.: Badan Pekerja GKSR dan Wakil Presiden Partai Buruh.
- GKSR - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat — Partai Ummat: koalisi dalam GKSR bersama Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Sumber
doc_adf9c8382a0f_siaran-pers-gksr-milad-1.docx(siaran pers GKSR, Diserahkan GKSR / Media Center GKSR, 2026-09-26)
