Milad ke-1 GKSR dan Peluncuran Naskah Akademik RUU Politik Versi GKSR

Kronologi Singkat: Pada peringatan Milad ke-1 Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), delapan partai politik nonparlemen — Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, PBB, PKN, dan Partai Berkarya — secara resmi meluncurkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu/Politik versi GKSR. Dokumen setebal lebih dari 200 halaman disusun berdasarkan kajian 406 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan empat undang-undang politik utama (UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Parpol). Acara berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, dengan Partai Ummat sebagai tuan rumah.

Kronologi

  • 2026-09-26 — Milad ke-1 GKSR diperingati. Delapan partai politik nonparlemen resmi meluncurkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu/Politik versi GKSR (200+ halaman).
  • 2026-09-26 — Ir. H. Muhammad Said Iqbal, M.E. (Ketua Umum GKSR / Presiden Partai Buruh) menyampaikan pernyataan utama meresmikan dokumen dan menegaskan tuntutan ambang batas parlemen maksimal 1 persen.
  • 2026-09-26 — Partai Ummat, sebagai tuan rumah, menyampaikan pernyataan pendukung tuntutan nol persen dan mekanisme stembus accord.
  • 2026-09-26 — Diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Rakyat versus Parliamentary Threshold” dilaksanakan dengan sejumlah akademisi dan fungsionaris GKSR.

Aktor yang Terlibat

Latar Belakang

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan nyata terhadap Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen sebelum Pemilu 2029, guna menjamin proporsionalitas hasil pemilu dan mencegah terbuangnya jutaan suara sah rakyat.

Perkembangan Terbaru

  • 2026-09-26 — Peluncuran Naskah Akademik dan Draf RUU Politik GKSR yang mencakup revisi empat undang-undang sekaligus: UU Pemilu, UU MD3, UU Pilkada, dan UU Parpol.
  • 2026-09-26 — Tuntutan kepada DPR untuk melibatkan parpol nonparlemen dalam proses revisi UU Pemilu.

Dampak Langsung

  • Delapan partai nonparlemen resmi menyatakan posisi bersama terkait ambang batas parlemen dan verifikasi parpol.
  • Dokumen Naskah Akademik dan Draf RUU menjadi bahan referensi formal yang dapat diajukan dalam proses legislasi atau judicial review.
  • Ada ancaman terbuka dari GKSR untuk melakukan judicial review dan perlawanan publik jika DPR mengabaikan putusan MK.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber

  • doc_adf9c8382a0f_siaran-pers-gksr-milad-1.docx (siaran pers GKSR, Diserahkan GKSR / Media Center GKSR, 2026-09-26)