Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026

Kronologi Singkat: DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. UU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dan disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.

Kronologi

  • 2026-08-26/27 — Panja Harmonisasi Badan Legislasi DPR menyepakati 16 poin perubahan penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan; pleno Baleg menyetujui hasil harmonisasi (Bloomberg Technoz, 27 Agustus 2026).
  • 2026-08-27 — Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR, sebagai tindak lanjut amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (Bloomberg Technoz).
  • 2026-10-05 — Rapat kerja tingkat I Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II (paripurna). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad; hadir Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene, Menaker Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Infonasional, 5 Oktober 2026).
  • 2026-10-06 — Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan persetujuan; seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju. Ketua Panja Putih Sari menyatakan UU terdiri atas 23 bab dan 313 pasal (Bloomberg Technoz, 6 Oktober 2026).

Aktor yang Terlibat

  • Puan Maharani — Ketua DPR RI; memimpin dan mengajukan pertanyaan persetujuan dalam Rapat Paripurna pengesahan.
  • Putih Sari — Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan; menyampaikan struktur 23 bab/313 pasal.
  • Sufmi Dasco Ahmad — Wakil Ketua DPR RI; memimpin rapat kerja tingkat I Komisi IX (5 Oktober 2026).
  • Yassierli — Menteri Ketenagakerjaan; menyatakan persetujuan pemerintah dan menilai RUU memperkuat perlindungan ketenagakerjaan.
  • Felly Estelita Runtuwene — Ketua Komisi IX DPR RI; hadir dalam rapat kerja tingkat I.
  • Komisi IX DPR — Komisi pengusul inisiatif RUU.
  • DPR RI — Institusi yang mengesahkan.
  • Apindo — Asosiasi Pengusaha Indonesia; menyampaikan keberatan atas ketentuan PKWT dan alih daya (lihat bagian Dampak Langsung).
  • FSP KEP SPSI — Federasi serikat pekerja yang mengawal proses pengesahan.

Latar Belakang

Pembentukan UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 atas uji materiil UU Cipta Kerja, yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri (Bloomberg Technoz; Akurat.co).

Ketua Panja Putih Sari menyatakan pembentukan UU baru dilatarbelakangi kondisi regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali diubah, sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi (Infonasional, 5 Oktober 2026).

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, UU No. 13/2003 telah 43 kali diuji di MK dengan 11 permohonan dikabulkan; sembilan di antaranya telah diakomodasi dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Hukumonline).

Perkembangan Terakhir

Dampak Langsung

  • Pihak yang menyatakan keberatan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam menyoroti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing). Ia menilai pengetatan dan pembatasan alih daya berpotensi memperlebar posisi pekerja informal yang rentan terhadap perlindungan ketenagakerjaan (Bloomberg Technoz, 6 Oktober 2026). Apindo sebelumnya juga mengusulkan penambahan frasa “perluasan kesempatan kerja” pada nomenklatur RUU, yang menurut Bisnis.com belum diadopsi.
  • Pihak yang menyatakan dukungan dengan catatan. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyatakan sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah diakomodasi, dan meyakini UU ini lebih baik dibandingkan UU Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawalan hingga tahap akhir agar substansi tidak kembali seperti regulasi sebelumnya (Akurat.co, 4 Oktober 2026; Todaynews.id, 5 Oktober 2026).
  • Belum ada laporan mengenai dampak penerapan; UU baru disahkan pada hari yang sama.

Relasi yang Terdokumentasi

  • Komisi IX DPR — DPR RI: Komisi IX mengusulkan RUU sebagai usul inisiatif dan membawanya ke pembicaraan tingkat II (disebut eksplisit oleh sumber).
  • Sufmi Dasco Ahmad — memimpin rapat kerja tingkat I Komisi IX DPR, 5 Oktober 2026 (disebut eksplisit oleh sumber).
  • Puan Maharani — memimpin Rapat Paripurna pengesahan, 6 Oktober 2026 (disebut eksplisit oleh sumber).
  • Apindo — menyatakan keberatan atas ketentuan PKWT dan alih daya (posisi yang disebut eksplisit oleh sumber).
  • FSP KEP SPSI — mengawal proses pengesahan dan menyatakan dukungan dengan catatan (posisi yang disebut eksplisit oleh sumber).

Sumber