UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ringkas: Undang-undang yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan secara terkonsolidasi, disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 dalam Rapat Paripurna. Terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, disusun sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Identitas
- Nama resmi: Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan
- Jenis: Undang-Undang
- Tanggal pengesahan: 6 Oktober 2026 (Rapat Paripurna DPR RI)
- Lembaga pembentuk: DPR RI bersama Pemerintah
- Struktur: 23 bab, 313 pasal
- Status: Disahkan; belum diundangkan dan nomor tahun belum tersedia dari sumber
Latar Pembentukan
UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 atas uji materiil UU Cipta Kerja, yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri (Bloomberg Technoz; Akurat.co).
Ketua Panja Putih Sari menyatakan pembentukan UU dilatarbelakangi kondisi regulasi ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan — termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali diubah — sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah (Infonasional, 5 Oktober 2026).
Menurut Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, UU No. 13/2003 telah 43 kali diuji di MK dengan 11 permohonan dikabulkan; sembilan di antaranya telah diakomodasi dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Hukumonline, 22 Juni 2026).
Tujuan yang Dinyatakan
Disampaikan oleh Ketua Panja Putih Sari dan Menaker Yassierli (Infonasional; Bisnis.com):
- Memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja/buruh.
- Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
- Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
- Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
- Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
- Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
- Mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
Perubahan pada Tahap Panja Harmonisasi (16 Poin, 26–27 Agustus 2026)
Badan Legislasi DPR menyepakati 16 poin perubahan penting sebelum RUU dibawa ke paripurna (Bloomberg Technoz, 27 Agustus 2026). Yang menyangkut substansi (bukan sekadar penyempurnaan teknis):
- Pasal 43 ayat (3) — penambahan ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja.
- Pasal 46 — penambahan satu ayat untuk memastikan penyelesaian akhir perkara di pengadilan negeri jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
- Pasal 51 — penambahan ketentuan yang mewajibkan aturan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital diatur melalui undang-undang tersendiri, paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.
- Pasal 76 ayat (1) huruf b — perubahan redaksi menjadi “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama dua tahun”, merujuk Pasal 71 ayat (2).
- Pasal 82 ayat (1) — perbaikan rumusan agar merujuk ketentuan PKWT umum (Pasal 71 s.d. 79).
- Pasal 111 dan Pasal 116 — penjelasan dinaikkan menjadi norma batang tubuh.
- Pasal 184 — perbaikan agar tindakan pelarangan tetap menjamin keselamatan serta hak dasar pekerja/buruh.
- Pasal 233 — penyesuaian ketentuan pidana dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 258 — penghapusan frasa “awal proses”; penyisipan Pasal 258A sebagai norma transisi dari ketentuan Pasal 51.
- Pasal 261A — penyisipan pada Bab XX Penutup: penetapan peraturan pelaksanaan paling lambat 1 tahun, serta mekanisme pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI.
Poin Substansi yang Beredar (belum diverifikasi ke teks resmi)
Peringatan provenance. Bagian ini memuat klaim substansi yang beredar di pemberitaan dan dokumen draf, belum dikonfirmasi ke teks resmi UU yang diundangkan. Perlakukan sebagai
CLAIMED, bukanDOCUMENTED.
- PKWT. Draf RUU memuat Pasal 71 ayat (2): jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu ditentukan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 kali dengan perpanjangan paling lama 1 tahun. PKWT juga tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (kutipan draf RUU yang dikutip ulang media sosial TopCareer Indonesia, 18 September 2026 — sumber sekunder, perlu verifikasi). Jika benar, ini lebih ketat dibanding PP No. 35 Tahun 2021 yang membolehkan PKWT hingga 5 tahun.
- Alih daya/outsourcing. Pembatasan alih daya pada bidang jasa penunjang tertentu (kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan/gas/ketenagalistrikan) sudah berlaku melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, bukan pertama kali diatur oleh UU ini. Permenaker 7/2026 sendiri menyebut dasar Pasal 64 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (Hukumonline; DataOn).
- Pekerja platform digital. Diatur secara umum dalam beberapa pasal; ketentuan lebih rinci diserahkan ke undang-undang tersendiri paling lambat 2 tahun (Pasal 51, hasil Panja Harmonisasi). Anggota Panja Zainul Munasichin (F-PKB) menyatakan pengaturannya “masih bersifat umum” (Antara, 24 September 2026).
- PHK dan pesangon. Pasal 199 ayat (1) draf RUU versi DPR: “Dalam hal terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” (Kompas.id, mengutip draf, September 2026).
- Pengupahan. Upah minimum dan struktur & skala upah disebut sebagai bagian tujuan UU oleh Ketua Panja; rincian pasal belum diverifikasi.
Kontroversi dan Posisi Para Pihak
- Apindo (keberatan). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam menyoroti ketentuan PKWT dan alih daya. Menurutnya, “pesannya ini semua ingin jadi karyawan tetap”, sehingga PKWT alih daya seperti dibatasi; ia mewanti-wanti pengetatan tersebut berpotensi memperlebar posisi pekerja informal yang rentan terhadap pelindungan ketenagakerjaan (Bloomberg Technoz, 6 Oktober 2026). Apindo juga mengusulkan frasa “perluasan kesempatan kerja” pada nomenklatur RUU, yang menurut Bisnis.com belum diadopsi.
- FSP KEP SPSI (mendukung dengan catatan). Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyatakan sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah diakomodasi, dan meyakini UU lebih baik dibanding UU Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawalan hingga tahap akhir (Akurat.co, 4 Oktober 2026).
- Perbedaan angka jumlah pasal. Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni (F-Gerindra) menyebut jumlah pasal “sekitar 1.290-an” (Todaynews.id, 5 Oktober 2026), berbeda dengan 313 pasal yang disampaikan Ketua Panja Putih Sari dan diberitakan Bloomberg Technoz. Angka 23 bab/313 pasal diambil sebagai rujukan utama karena disampaikan Ketua Panja dalam paripurna dan dikonfirmasi dua sumber; perbedaan ini dicatat sebagai klaim yang belum terselesaikan.
Sumber
- Bloomberg Technoz. “DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan”. Penulis: Ibnu Affan. 6 Oktober 2026. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/123736/dpr-resmi-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan
- Bloomberg Technoz. “16 Poin-poin Krusial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan”. Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty. 27 Agustus 2026. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/119722/16-poin-poin-krusial-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan
- Infonasional. “Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna”. 5 Oktober 2026. https://www.infonasional.com/komisi-ix-dpr-sepakati-ruu-ketenagakerjaan
- Bisnis.com. “Poin-poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Akan Disahkan Jadi UU Hari Ini”. Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza. 6 Oktober 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20261006/12/2010068/poin-poin-penting-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-akan-disahkan-jadi-uu-hari-ini
- Hukumonline. “Begini 5 Materi Pokok dan 19 Poin yang Diatur RUU Ketenagakerjaan Teranyar”. 22 Juni 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-5-materi-pokok-dan-19-poin-yang-diatur-ruu-ketenagakerjaan-teranyar-lt6a38f04db3e99
- Hukumonline. “Permenaker Outsourcing Terbaru Atur 6 Jenis Pekerjaan Penunjang”. https://www.hukumonline.com/berita/a/permenaker-outsourcing-terbaru-atur-6-jenis-pekerjaan-penunjang-lt69f4459de298b
- Kompas.id. “Skema Baru Pesangon di RUU Ketenagakerjaan Jadi Arena Perdebatan”. September 2026. https://www.kompas.id/artikel/tarik-ulur-pesangon-di-ruu-ketenagakerjaan-hak-buruh-atau-beban-investasi
- Antara. “RUU Ketenagakerjaan respons perubahan ekosistem kerja digital”. 24 September 2026. https://jogja.antaranews.com/berita/856020/ruu-ketenagakerjaan-respons-perubahan-ekosistem-kerja-digital
- Akurat.co. “Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Optimistis Regulasi Baru Lebih Baik dari UU Cipta Kerja”. 4 Oktober 2026. https://akurat.co/nasional/896052/kawal-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-buruh-optimistis-regulasi-baru-lebih-baik-dari-uu-cipta-kerja
- Todaynews.id. “RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok, Buruh Diminta Kawal hingga Pengesahan”. Penulis: Akbar Budi Prasetia. 5 Oktober 2026. https://todaynews.id/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-bakal-disahkan-besok-buruh-diminta-kawal-hingga-pengesahan/
