Putusan MK 6 Oktober 2026, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Putusan MK Ijazah Gibran
2 min read
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Permohonan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Kronologi
2026-10-06 — Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
2026-10-06 — Amar putusan: permohonan tidak dapat diterima. Alasan yang dikutip bersifat prosedural, yaitu berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 hanya pasangan calon peserta Pilpres yang dapat menggugat hasil Pilpres, sementara para pemohon bukan peserta.
2026-10-06 — Dalam pertimbangan faktual yang dibacakan Hakim Arsul Sani, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
2026-10-06 — Penyetaraan yang digunakan saat pendaftaran disebut hanya berpatokan pada status “penyetaraan pengetahuan” program Grade 12 UTS Insearch dari Ditjen Dikdasmen, bukan penyetaraan kelulusan.
2026-10-06 — Materi mengenai ijazah tidak diuji karena amar putusan bersifat prosedural.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta polemik dihentikan dan semua pihak move on demi kepastian hukum, dengan alasan risiko terhadap investasi, pasar keuangan, dan kepercayaan internasional.
Relasi yang Terdokumentasi
Mahkamah Konstitusi — DPR RI: putusan MK menutup jalur yudisial dan mengalihkan pertarungan ke jalur politik di DPR.
PDI Perjuangan — KIM Plus: respons berbeda setelah putusan, dengan PDIP mendorong hak angket dan koalisi pemerintah meminta polemik dihentikan.
Sumber
“Laporan Analisis Politik dan Hukum: Peluang dan Hambatan DPR RI dalam Penggunaan Hak Angket Kasus Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.” Dokumen analisis, Oktober 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026.