Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Permohonan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Kronologi

  • 2026-10-06 — Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
  • 2026-10-06 — Amar putusan: permohonan tidak dapat diterima. Alasan yang dikutip bersifat prosedural, yaitu berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 hanya pasangan calon peserta Pilpres yang dapat menggugat hasil Pilpres, sementara para pemohon bukan peserta.
  • 2026-10-06 — Dalam pertimbangan faktual yang dibacakan Hakim Arsul Sani, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
  • 2026-10-06 — Penyetaraan yang digunakan saat pendaftaran disebut hanya berpatokan pada status “penyetaraan pengetahuan” program Grade 12 UTS Insearch dari Ditjen Dikdasmen, bukan penyetaraan kelulusan.
  • 2026-10-06 — Materi mengenai ijazah tidak diuji karena amar putusan bersifat prosedural.

Aktor yang Terlibat

Dampak Langsung

  • Jalur yudisial dinilai selesai, sementara pertimbangan faktualnya membuka wacana politik baru berupa dorongan penggunaan hak angket di DPR RI.
  • Politisi PDIP Deddy Sitorus menegaskan komitmen mendorong pembentukan Pansus Hak Angket.
  • Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta polemik dihentikan dan semua pihak move on demi kepastian hukum, dengan alasan risiko terhadap investasi, pasar keuangan, dan kepercayaan internasional.

Relasi yang Terdokumentasi

Sumber

  • “Laporan Analisis Politik dan Hukum: Peluang dan Hambatan DPR RI dalam Penggunaan Hak Angket Kasus Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.” Dokumen analisis, Oktober 2026.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026.
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.