KPU, MK, dan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran: Membaca Ujian Integritas Institusi melalui Siklus Berpikir Ichsanuddin Noorsy

Ringkasan

Perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali diperiksa melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Para Pemohon, antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU dan, antara lain, meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum.

Persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah Gibran memiliki pendidikan perguruan tinggi, melainkan bagaimana hubungan antara syarat pendidikan minimum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ketentuan administratif dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengatur dokumen bagi bakal calon yang memiliki latar pendidikan sekolah menengah di luar negeri.

Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimum merupakan syarat substantif yang wajib telah dipenuhi pada saat pencalonan. KPU, sebaliknya, menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 2023 dan merujuk antara lain pada ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara yang diajukan pada 2026.

Analisis ini menggunakan Siklus Berpikir Ichsanuddin Noorsy — 3K, 5C, 7P, 7i, dan 7R — sebagai kerangka untuk membedah persoalan tersebut. Kerangka ini dipakai sebagai alat analisis, bukan sebagai putusan hukum. Dengan demikian, fakta hukum, dalil para pihak, dan interpretasi analitis dipisahkan.

Fakta yang Relevan

1. Syarat pendidikan dalam UU Pemilu

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para Pemohon menjadikan ketentuan tersebut sebagai dasar dalil bahwa syarat pendidikan merupakan syarat substantif yang wajib dipenuhi ketika seseorang didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

2. Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pasal 13 ayat (1) huruf r mengulang persyaratan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Persoalan kemudian muncul pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur dokumen bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para Pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan keberadaan ketentuan pengecualian tersebut. Dalam persidangan, mereka mendalilkan bahwa pada regulasi pencalonan sebelumnya tidak ditemukan pengecualian serupa untuk pemilihan presiden, DPD, maupun pilkada. Dalil tersebut merupakan posisi Pemohon dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.

3. Verifikasi KPU terhadap dokumen Gibran pada 2023

Menurut keterangan KPU dalam persidangan 23 September 2026, KPU telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 27 Oktober 2023 dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.

KPU menyatakan merujuk antara lain pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.

4. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan Pemilu 2024.

Para Pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU presiden secara normal memiliki tenggang waktu yang sangat singkat setelah penetapan hasil pemilu. Mereka mendalilkan bahwa pengujian tetap diperlukan demi keadilan substantif.

KPU menanggapi bahwa persoalan yang diajukan lebih menyerupai sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon.

5. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak mengatur syarat pendidikan. Karena itu, hubungan antara putusan tersebut dengan kontroversi syarat pendidikan Gibran merupakan hubungan konteks politik-hukum, bukan hubungan langsung berupa penciptaan norma mengenai ijazah.

6. Anwar Usman dan persoalan etik

Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka melalui perkawinannya dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.

Keterlibatan Anwar Usman dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 kemudian menjadi objek pemeriksaan etik. Dalam perkembangan berikutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Fakta tersebut relevan untuk membahas persoalan independensi dan konflik kepentingan dalam konteks Putusan 90/PUU-XXI/2023. Namun, fakta mengenai pelanggaran etik tidak dengan sendirinya berarti bahwa Putusan 90/PUU-XXI/2023 otomatis tidak sah secara hukum. Akibat hukum dari putusan tersebut merupakan persoalan tersendiri.

Relasi yang Terdokumentasi

KPU — Gibran Rakabuming Raka

KPU merupakan lembaga yang menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan 2026, KPU menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan pada Oktober 2023.

MK — Gibran Rakabuming Raka

MK merupakan lembaga yang memutus perkara konstitusional yang berkaitan dengan syarat pencalonan serta pada 2026 memeriksa perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat usia, bukan syarat pendidikan.

Anwar Usman — Gibran Rakabuming Raka

Anwar Usman mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran sebagai paman.

Hubungan tersebut menjadi relevan dalam kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 karena Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan perkara yang kemudian mengubah pemaknaan syarat usia capres dan cawapres. Persoalan keterlibatan tersebut kemudian diperiksa dalam mekanisme etik MK.

MK — KPU

Hubungan kedua lembaga dalam perkara ini berada pada dua tingkat berbeda.

MK berfungsi sebagai lembaga peradilan konstitusi dan, dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menjadi forum tempat persoalan hasil pemilu dan keabsahan syarat pencalonan tersebut diperdebatkan.

KPU merupakan penyelenggara pemilu yang menetapkan pasangan calon dan menjadi Termohon dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, tanggung jawab MK dan KPU tidak dapat begitu saja disatukan. Keduanya perlu dianalisis berdasarkan kewenangan dan tindakan masing-masing.

Kepentingan yang Terlihat

Kepentingan para Pemohon

Para Pemohon menyatakan bahwa kepentingan mereka adalah memperoleh pemeriksaan terbuka mengenai kebenaran yuridis pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diperiksa secara substantif melalui proses pembuktian di MK.

Kepentingan KPU

KPU mempertahankan keputusan administratif yang telah dibuat pada 2023 dan menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diterima serta diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.

KPU juga berkepentingan mempertahankan posisi bahwa PHPU mempunyai batas waktu dan subjek hukum tertentu, serta bahwa persoalan pencalonan yang telah berlangsung pada 2023 tidak dapat begitu saja dibuka kembali melalui mekanisme PHPU pada 2026.

Kepentingan kelembagaan MK

Dalam perkara ini MK menghadapi persoalan ganda: menentukan apakah perkara tersebut dapat diperiksa dalam mekanisme PHPU setelah melewati tenggang waktu yang ditentukan, sekaligus menentukan apakah persoalan syarat pendidikan yang diajukan Pemohon berada dalam ruang lingkup kewenangan MK.

Kepentingan kelembagaan tersebut tidak boleh disamakan dengan kepentingan politik salah satu pihak.

Perkembangan Terakhir

2026-09-21

MK memulai pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para Pemohon menyatakan bahwa syarat pendidikan minimum merupakan syarat wajib dan meminta agar keabsahan pencalonan Gibran diperiksa melalui pembuktian terbuka.

2026-09-23

KPU memberikan jawaban sebagai Termohon. KPU menyatakan antara lain bahwa perkara yang diajukan merupakan persoalan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu, dan mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon.

KPU juga menyatakan telah memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 2023.

2026-09-30 sampai 2026-10-01

Perkara memasuki tahap pembuktian. MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam daftar risalah persidangan sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pada tahap ini, status persoalan yang diperdebatkan masih merupakan materi pemeriksaan perkara. Belum terdapat putusan akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran atau bahwa pencalonan Gibran telah terbukti tidak sah.

Lihat juga: Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PKPU disorot hakim MK di sidang syarat ijazah Gibran, dan Sidang gugatan ijazah Gibran: hakim MK sorot lulusan Paket C.

Perspektif / Interpretasi

Kerangka Analisis: Siklus 3K–5C–7P–7i–7R

Siklus Berpikir Ichsanuddin Noorsy digunakan dalam analisis ini sebagai perangkat untuk menguji sebuah konstruksi pemikiran secara berulang: menguji teori, membedah gagasan, mengukur norma, mendeteksi penetrasi, kemudian membangun alternatif.

Kerangka ini merupakan perangkat analisis dalam tulisan ini. Ia tidak menggantikan metode interpretasi hukum yang digunakan MK dan tidak menentukan hasil perkara.

I. 3K — Konsistensi, Koherensi, Korespondensi

Teori yang diuji adalah:

“Pengecualian terhadap dokumen pendidikan tidak boleh mengubah atau menghapus syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang.”

Teori tersebut harus dibedakan dari pertanyaan faktual apakah Gibran memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Pertanyaan kedua merupakan objek pembuktian dalam perkara.

Konsistensi

Pertanyaan konsistensi adalah apakah standar pembuktian dan pemenuhan persyaratan pendidikan diterapkan dengan prinsip yang sama terhadap calon-calon lain yang berada dalam kondisi hukum yang sama.

Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menciptakan pengecualian khusus dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.

Jika benar bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kategori tertentu, persoalan analitisnya adalah apakah perbedaan perlakuan tersebut mempunyai dasar objektif dan rasional.

Namun, kesimpulan bahwa pengecualian tersebut “dibuat untuk satu orang” belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian mengenai proses pembentukan regulasi dan tujuan pembentukannya.

Koherensi

Koherensi menguji hubungan antara norma substantif dan mekanisme pembuktiannya.

UU Pemilu menentukan syarat pendidikan minimum. PKPU kemudian mengatur dokumen dan tata cara pembuktian.

Persoalan hukumnya adalah apakah ketentuan administratif dalam PKPU dapat memberikan pengecualian terhadap cara pembuktian tanpa mengubah syarat substantif yang ditentukan UU.

Di sinilah letak salah satu pertanyaan paling penting dalam perkara ini:

Apakah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 merupakan pengecualian administratif terhadap dokumen, atau secara substantif menghasilkan pengecualian terhadap syarat pendidikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan penafsiran hukum dan pembuktian mengenai dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Korespondensi

Korespondensi menguji apakah konstruksi normatif yang digunakan sesuai dengan keadaan faktual.

Dalam perkara ini, fakta yang harus diuji bukan hanya apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan perguruan tinggi, tetapi bagaimana status pendidikan menengahnya, dokumen apa yang tersedia ketika pencalonan berlangsung, bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dan apa dasar penerbitan dokumen penyetaraan yang kemudian digunakan.

Karena proses pembuktian masih berjalan, kesimpulan definitif belum dapat ditarik pada tahap analisis ini.

II. 5C — Casing, Context, Content, Comprehensive, Consistent

Casing

Kasus konkret yang menjadi pusat analisis adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Kasus ini menjadi perhatian karena terdapat perdebatan mengenai hubungan antara pendidikan luar negeri, dokumen penyetaraan, persyaratan pendidikan minimum, dan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Context

Konteks perkara tidak dapat dilepaskan dari kontroversi pencalonan Gibran secara keseluruhan.

Sebelum kontroversi mengenai pendidikan, pencalonan Gibran telah menjadi perhatian luas karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan syarat usia capres dan cawapres.

Namun, dua isu tersebut harus tetap dipisahkan secara hukum:

Putusan 90/PUU-XXI/2023 menyangkut usia, sedangkan sengketa 2026 menyangkut pendidikan.

Hubungan antara keduanya terutama berada pada konteks politik dan kronologi pencalonan, bukan karena Putusan 90 menciptakan norma mengenai syarat pendidikan.

Content

Isi persoalan adalah benturan atau ketegangan interpretasi mengenai:

  • syarat pendidikan minimum dalam UU Pemilu;
  • ketentuan pelaksana dalam PKPU 19/2023;
  • status dokumen pendidikan Gibran;
  • kewenangan KPU melakukan verifikasi;
  • kewenangan MK memeriksa persoalan tersebut melalui PHPU setelah Pemilu 2024 selesai.

Comprehensive

Dampaknya tidak terbatas pada satu calon.

Jika suatu pengecualian administratif dapat digunakan dalam pencalonan, maka harus dapat dijelaskan bagaimana prinsip yang sama akan diterapkan terhadap calon lain dalam keadaan yang sama.

Sebaliknya, jika pengecualian tersebut ternyata merupakan ketentuan yang sah dan memiliki dasar hukum, maka keberadaannya harus dipahami sebagai bagian dari desain regulasi, bukan otomatis sebagai perlakuan khusus.

Karena itu, pertanyaan yang lebih luas bukan hanya “apakah Gibran memenuhi syarat”, tetapi juga:

Apakah sistem regulasi memberikan standar yang dapat diterapkan secara sama kepada seluruh calon?

Consistent

Konsistensi menjadi titik penting karena Pemilu membutuhkan standar administratif yang dapat diprediksi.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menjelaskan dasar hukum, dokumen, dan prosedur yang digunakan ketika memverifikasi setiap calon.

Pada saat yang sama, penilaian terhadap konsistensi KPU harus memperhitungkan norma yang memang berlaku pada 2023, bukan hanya norma atau interpretasi yang muncul setelah kontroversi berkembang pada 2026.

III. 7P — Pengukuran Norma

Procedural Legal

Terdapat dasar hukum yang relevan berupa UU Pemilu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta peraturan lain mengenai penyetaraan pendidikan.

Pertanyaan yang masih diperdebatkan adalah apakah penerapan norma tersebut terhadap dokumen Gibran telah sesuai dengan hierarki peraturan dan kewenangan KPU.

Prudential

Prinsip kehati-hatian menuntut lembaga penyelenggara pemilu mengambil keputusan administratif dengan dasar dokumen yang jelas.

Dari sudut analitis, semakin penting suatu persyaratan terhadap kelayakan calon, semakin penting pula dokumentasi dan transparansi proses verifikasinya.

Proportional

Pertanyaan proporsionalitas muncul apabila suatu pengecualian hanya berlaku untuk kategori tertentu.

Analisis harus menjawab apakah perbedaan perlakuan tersebut mempunyai alasan hukum yang objektif atau menghasilkan perlakuan yang tidak setara.

Belum cukup bukti dalam materi ini untuk menyatakan secara definitif bahwa pengecualian tersebut merupakan privilese yang sengaja diberikan kepada individu tertentu.

Professional

Profesionalisme KPU dapat diuji melalui dokumen dan proses:

  • apa yang diperiksa;
  • kapan pemeriksaan dilakukan;
  • dasar hukum yang digunakan;
  • siapa yang melakukan verifikasi;
  • bagaimana perbedaan dokumen pendidikan luar negeri diperlakukan;
  • dan bagaimana keputusan tersebut didokumentasikan.

Ini merupakan wilayah yang lebih tepat untuk menguji KPU daripada langsung menyimpulkan adanya tekanan politik.

Public Interest

Kepentingan publik dalam perkara ini berkaitan dengan kepastian bahwa calon yang ditetapkan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan bahwa proses verifikasinya dapat dipercaya.

Di sisi lain, kepentingan publik juga mencakup kepastian hukum dan stabilitas hasil pemilu yang telah berlangsung.

Dengan demikian terdapat setidaknya dua kepentingan publik yang harus diseimbangkan: integritas persyaratan calon dan kepastian hukum hasil pemilu.

Public Benefit

Manfaat publik dari pemeriksaan terbuka adalah memberikan kejelasan mengenai standar hukum yang berlaku.

Namun, manfaat tersebut harus dipertimbangkan bersama dengan konsekuensi hukum apabila hasil pemilu yang telah berjalan hampir dua tahun kemudian dinyatakan memiliki cacat.

Profit

Dalam kerangka Noorsy, “profit” dapat dibaca secara luas sebagai manfaat atau keuntungan yang diperoleh aktor.

Dalam konteks perkara ini, klaim mengenai adanya keuntungan politik tertentu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti mengenai niat dan hubungan sebab-akibat.

Yang dapat dianalisis secara faktual adalah siapa yang memperoleh manfaat langsung dari suatu keputusan administratif atau hukum dan bagaimana mekanisme manfaat tersebut terjadi.

IV. 7i — Deteksi Penetrasi

Tahap 7i merupakan bagian paling sensitif karena istilah seperti intervensi, infiltrasi, dan intimidasi dapat dengan mudah berubah dari analisis menjadi tuduhan.

Karena itu, prinsip yang digunakan adalah:

Bukti harus dipisahkan dari indikasi dan dugaan.

Invasi

Istilah “invasi terhadap konstitusi” dalam analisis ini tidak digunakan sebagai fakta hukum.

Yang dapat diuji adalah apakah suatu putusan atau tindakan lembaga telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi objek kritik dari sejumlah ahli hukum tata negara. Namun, kritik akademik tersebut harus dibedakan dari putusan hukum yang menyatakan bahwa MK telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Intervensi

Hubungan keluarga Anwar Usman dengan Gibran merupakan fakta.

Keterlibatan Anwar Usman dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga terdokumentasi.

Persoalan etik atas keterlibatan tersebut kemudian diperiksa oleh MKMK dan menghasilkan sanksi terhadap Anwar Usman.

Fakta tersebut dapat digunakan untuk menganalisis persoalan konflik kepentingan dan imparsialitas, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan adanya intervensi politik yang terkoordinasi tanpa bukti tambahan.

Infiltrasi

Tidak terdapat dasar yang cukup dalam materi ini untuk menyatakan telah terjadi infiltrasi terhadap MK atau KPU.

Jika istilah tersebut digunakan, ia harus ditempatkan sebagai hipotesis analitis yang membutuhkan bukti tambahan.

Interferensi

Demikian pula, dugaan interferensi terhadap proses pengambilan keputusan KPU atau MK membutuhkan bukti mengenai adanya aktor eksternal yang secara nyata memengaruhi keputusan.

Tekanan politik secara umum tidak sama dengan bukti interferensi.

Indoktrinasi

Narasi publik seperti “yang penting memiliki ijazah perguruan tinggi” dapat dianalisis sebagai bentuk framing apabila terdapat bukti mengenai siapa yang menyebarkan narasi tersebut, bagaimana narasi tersebut disebarkan, dan bagaimana hubungan narasi tersebut dengan keputusan kelembagaan.

Tanpa bukti tersebut, narasi tersebut lebih tepat disebut sebagai argumen atau framing publik, bukan indoktrinasi.

Intimidasi

Pelabelan terhadap pihak yang mengkritik putusan atau kebijakan tidak otomatis merupakan intimidasi.

Untuk menyebutnya intimidasi diperlukan bukti mengenai ancaman, tekanan, atau tindakan konkret yang dimaksudkan untuk membatasi kritik.

Instability, Inflasi, Impoverishment

Dampak jangka panjang yang mungkin dianalisis adalah:

  • menurunnya kepercayaan terhadap institusi;
  • meningkatnya persepsi ketidakadilan;
  • bertambahnya jarak antara masyarakat dan institusi pemilu;
  • serta munculnya apatisme politik.

Namun, dampak tersebut perlu dibuktikan melalui data opini publik atau penelitian empiris. Tidak cukup hanya diasumsikan dari kontroversi hukum.

V. 7R — Rekonstruksi

Jika persoalan ini menghasilkan kebutuhan reformasi, beberapa alternatif dapat diuji.

Reformulasi

Persyaratan pendidikan calon perlu dirumuskan dengan membedakan secara jelas antara:

  • syarat substantif;
  • bukti pemenuhan syarat;
  • dokumen pengganti;
  • mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri.

Tujuannya adalah menghindari situasi ketika pengecualian dokumen ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap syarat substantif.

Rekonstruksi

Standar verifikasi pendidikan dapat dibuat lebih seragam dan terdokumentasi.

Setiap calon yang memiliki latar pendidikan luar negeri dapat diwajibkan melalui prosedur verifikasi yang sama, sehingga KPU memiliki basis administratif yang dapat diaudit.

Reposisi

Kewenangan masing-masing lembaga perlu diperjelas.

KPU menjalankan verifikasi administratif.

Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

DKPP menangani persoalan etik penyelenggara.

MK menjalankan kewenangan konstitusional dan kewenangan PHPU sesuai batas yang diberikan konstitusi dan undang-undang.

Redistribusi

Checks and balances dapat diperkuat melalui mekanisme pengawasan yang memungkinkan keputusan mengenai persyaratan calon diperiksa secara efektif sebelum pemungutan suara.

Tujuannya adalah mencegah persoalan administratif mendasar baru muncul setelah seluruh proses pemilu selesai.

Regulasi

Peraturan pencalonan dapat diperiksa kembali untuk memastikan tidak terdapat kontradiksi antara UU Pemilu, PKPU, dan peraturan pendidikan mengenai pengakuan ijazah atau penyetaraan pendidikan luar negeri.

Jika diperlukan, aturan dapat menyatakan secara eksplisit hubungan antara ijazah, sertifikat, surat keterangan penyetaraan, dan dokumen lain yang diakui negara.

Reproduksi

Budaya kepatuhan administratif perlu diperkuat pada seluruh aktor pemilu.

Prinsipnya bukan sekadar “calon harus lolos”, tetapi setiap calon dan penyelenggara harus dapat menunjukkan dasar hukum dan bukti yang membuat keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Reorientasi

Orientasi sistem pencalonan dapat diarahkan pada tiga prinsip:

  • kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan transparansi pembuktian.

Dengan prinsip tersebut, perdebatan mengenai seorang calon tidak perlu berubah menjadi perdebatan mengenai siapa yang memiliki akses khusus terhadap aturan.

Kembali ke 3K: Menguji Rekonstruksi

Rekonstruksi yang diusulkan menghasilkan teori baru:

“Persyaratan substantif dan bukti pemenuhannya harus dibedakan secara jelas, tetapi keduanya harus memiliki standar yang berlaku secara transparan dan dapat diterapkan kepada semua calon dalam keadaan yang sama.”

Teori ini kemudian dapat diuji kembali.

Konsistensi

Standar yang sama harus tersedia untuk seluruh calon dengan kondisi pendidikan yang sama.

Koherensi

Peraturan teknis tidak boleh mengubah syarat substantif yang ditentukan oleh undang-undang. Sebaliknya, undang-undang juga harus memberikan ruang yang cukup jelas bagi mekanisme pembuktian pendidikan luar negeri.

Korespondensi

Aturan harus dapat diterapkan terhadap keadaan nyata: calon dengan pendidikan dalam negeri, calon dengan pendidikan luar negeri, calon dengan dokumen lengkap, maupun calon yang membutuhkan penyetaraan.

Jika ketiga unsur tersebut dapat dipenuhi, maka sistem verifikasi menjadi lebih dapat diprediksi dan dapat diaudit.

Kesimpulan Analitis

Kontroversi syarat pendidikan Gibran menunjukkan adanya beberapa lapisan persoalan yang tidak sebaiknya dicampur menjadi satu.

  • Lapisan pertama adalah persoalan substantif: apakah calon memenuhi syarat pendidikan minimum sebagaimana ditentukan UU Pemilu.
  • Lapisan kedua adalah persoalan administratif: dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut dan bagaimana KPU melakukan verifikasi.
  • Lapisan ketiga adalah persoalan regulasi: apakah PKPU 19/2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), memberikan pengecualian yang hanya menyangkut dokumen atau juga memengaruhi pemenuhan syarat substantif.
  • Lapisan keempat adalah persoalan kewenangan: apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui PHPU pada 2026 setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan dan pasangan calon telah dilantik.
  • Lapisan kelima adalah persoalan kelembagaan: bagaimana KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK menjalankan fungsi masing-masing dalam memastikan integritas proses pencalonan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan konteks penting dalam sejarah pencalonan Gibran, tetapi putusan tersebut harus dipisahkan dari sengketa pendidikan karena objek normanya berbeda. Putusan 90 menyangkut batas usia, sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyangkut syarat pendidikan.

Demikian pula, persoalan etik Anwar Usman memberikan konteks penting mengenai independensi dan konflik kepentingan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keputusan MK yang berkaitan dengan Gibran tidak sah.

Dengan demikian, pertanyaan utama analisis bukan semata-mata apakah “KPU gagal” atau “MK gagal”, melainkan:

Apakah sistem hukum dan kelembagaan Indonesia memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk memastikan bahwa persyaratan calon diterapkan secara konsisten, transparan, dapat diverifikasi, dan dapat diuji sebelum hasil pemilu menjadi final?

Jika jawabannya masih menyisakan persoalan, maka rekonstruksi tidak cukup dilakukan terhadap satu lembaga. Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan rantai:

norma → regulasi → dokumen → verifikasi KPU → pengawasan Bawaslu → mekanisme etik → penyelesaian sengketa → pengujian konstitusional.

Dalam kerangka Siklus Berpikir 3K–5C–7P–7i–7R, titik akhirnya bukan menetapkan siapa yang harus disalahkan, tetapi menemukan bagian mana dari rantai tersebut yang tidak konsisten dan bagaimana memperbaikinya agar persoalan serupa dapat diuji dengan standar yang sama pada pemilu berikutnya.

Sumber

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran”, 21 September 2026.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?”, 23 September 2026.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Pakar Hukum Tata Negara Uji Formil Syarat Usia Capres dan Cawapres”, 28 November 2023.
  • PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  • Materi persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Kerangka Siklus Berpikir Ichsanuddin Noorsy: 3K–5C–7P–7i–7R, sebagaimana digunakan sebagai kerangka analisis dalam tulisan ini.

Relasi Terkait